Lapas Metro Dapat Titipan Satu Napi Teroris

Metro (Lampost.co) --Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro kembali mendapatkan titipan narapidana kasus terorisme.
Dari data yang dihimpun Lampung Post, napi terpidana terorisme tersebut bernama Kresno, alias Kres, alias Sumarni (55) dengan pekerjaan wiraswasta.
Napi terpidana terorisme tersebut memiliki tiga alamat tempat tinggal diantaranya, Jalan Sumbawa nomor, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat. Kemudian Jalan Raya Metro Wates, Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan Dusun Klemuman, Kecamatan Wilingi, Kabupaten Blitar, Provinsi, Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Mohammad Mulyana mengatakan, napi tersebut sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Depok.
"Jadi napi tersebut sampai di Lapas Metro pukul 15.26 WIB. Dikawal langsung oleh Tim Densus 88 Mabes Polri," kata dia, Kamis, 9 Juni 2022.
Dia menjelaskan, dengan adanya tambahan napi Teroris tersebut kini Lapas Metro memiliki tiga napi terpinda teroris.
"Jadi total semuanya ada tiga orang napi teroris. Sementara akan ditempatkan di Blok Isolasi dahulu selama 14 hari untuk mengantisipasi penularan covid-19. Setelah itu ditempatkan di sel tahanan setelah mendapat hasil tes kesehatan napi," ujarnya.
Diketahui, penitipan narapidana terorisme tersebut sesuai dengan Petikan atau putusan pidana Nomor : 882/PiD.2020/PN.JKT.TIM.
Dimana, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Dengan adanya surat tersebut maka menyatakan terdakwa Kresno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Kemudian menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar