Lamsel Masih Tetap PPKM Level 1

Kalianda (Lampost.co)--Kabupaten Lampung Selatan hingga kini masih berstatus Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal ini berdasarkan Inmendagri No.30 tahun 2022 tertanggal 7 Juni 2022 yang berlaku sejak 7 Juni 2022 - 4 Juli 2022 di Kabupaten Lamsel.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, Selasa, 7 Juni 2022, ketika ditemui di Kantor Bupati Lamsel, mengatakan ketentuan lain-lain pada PPKM level 1 saat ini masih sama dengan pengaturan PPKM level 1 terdahulu.
"Hal yang masih harus terus dilakukan yakni vaksinasi lengkap, penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap kegiatan," ujar dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam setiap kegiatan terutama kegiatan dalam ruangan.
"Jadi, masyarakat harus tetap memakai masker dan jaga jarak ketika melakukan kegiatan dalam ruangan," katanya.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar