Lampura Terapkan Standar PPKM Level 3

Kotabumi (Lampost.co) -- Lampung Utara (Lampura) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level 3 sebagai standar protokol kesehatan (prokes) areal keramaian wilayahnya. Tempat keramaian seperti pasar masih bisa beroperasi, tapi dalam kegiatannya harus sesuai standar prokol kesehatan.
Seperti pantauan Lampost.co di Pasar Pagi Kotabumi, keluar masuk kendaraan roda empat dibatasi mulai pukul 08.30-14.30 WIB. Memasuki sisi kiri depan penjual pakaian areal itu hanya terparkir kendaraan roda dua, sementara roda empat ke atas terparkir di bagian luar.
"Berdasarkan instruksi pusat, kami masuk pada PPKM level 3. Sehingga aktivitas dibatasi, maksimal sampai pukul 20.00 WIB, "kata Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri, di ruang kerja, Rabu, 4 Agustus 2021.
Baca juga : Zona Merah Lampura dari Klaster Keluarga
Selain itu, pihaknya menyiapkan sarana-prasarana dalam upaya mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di wilayah pasar. Hendri menyatakan harus ada koordinasi bersama satgas di lapangan.
"Jadi, tidak hanya memperketat prokes, kami juga melengkapinya dengan sarana cuci tangan. Selain itu, ada petugas dari dinas perdagangan memantau aktivitas warga sebagai langkah preventif. Suatu saat rekan-rekan media pun akan kami ajak memantau ke lapangan, "ujarnya.
Baca juga : PPKM Level 4 Bandar Lampung Diperpanjang hingga 9 Agustus
Diberitakan sebelumnya, dengan kembalinya Lampura berpredikat zona merah, penerapan PPKM ketat dilakukan sesuai keputusan bersama pada poin pertama. Adapun keputusan itu antara lain tidak ada tempat usaha atau kegiatan melibatkan orang ramai buka lagi dan pembatasan lain yang berpotensi meningkatkan angka harian covid di sana.
"Ya kami kembali kepada poin pertama, berdasarkan surat edaran bersama Forkopimda Lampura. Dan untuk mekanismenya di PPKM level 3, "kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura, Maya Natalia Manan, Selasa malam, 3 Agustus 2021.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar