Lampung Utara Ajukan UMK 2023 Sebesar Rp2.656.000

Kotabumi (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.656.000.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampura, Maspardan menanggapi hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan unsur pekerja lain yang digelar baru-baru ini.
Penetapan UMK Lampung Utara 2023 tersebut disesuaikan usai kenaikkan bahan bakar minyak (BBM) hingga menyebabkan berbagai komoditas khususnya kebutuhan pokok meningkat.
"Ini hasil rapat kita kemarin, Jumat, 25 November 2022. Bupati Bapak Budi Utomo telah menyetujui dan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk dapat dilaksanakan di kabupaten (Lampura)," ujarnya, Selasa, 29 November 2022.
Baca juga: Diduga Ada Pengecoran, Penjualan BBM Bersubdisi di SPBU Lampura Ludes Dalam Hitungan Jam
Untuk saat ini, lanjut Maspardan, proses pengajuannya masih dalam proses. Sehingga belum dapat dipastikan kisaran upah yang akan diterima oleh pekerja berada yang di kabupaten tertua di Lampung itu. "Kalau tidak ada perubahan, mungkin masih dikisaran itu. Cuma kita tidak mau membuat spekulasi," kata dia.
Sementara itu, Hendi, warga Lampung Utara menilai UMK tersebut masih dibawah standar kebutuhan. Sebab, selain meningkatnya harga BBM, masyarakat dibebankan dengan tingginya harga kebutuhan pokok.
"Ya mau gimana. Cuma kalau bisa dinaikkan lah. Karena kebutuhan rumah (keluarga) sangat tinggi," kata dia.
Menurutnya, kebutuhan hidup sehari-hari saat ini meningkat. Apalagi jika memiliki anak, harus merogoh kocek lebih minimal dalam satu bulan menghabiskan Rp3-4 juta.
"Harus cari kerja sampingan. Kalau begini, kami pekerja harus kerja ekstra," pungkasnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar