#kekerasanseksual#diancam

Lakukan Kekerasan Seksual Disertai Ancaman, Pemuda di Lamtim Diamankan

Lakukan Kekerasan Seksual Disertai Ancaman, Pemuda di Lamtim Diamankan
Penangkapan pelaku kekerasan seksual di Lampung Timur, Selasa, 31 Januari 2023. (Foto:Lampost/Arman Suhada)


Sukadana (Lampost.co)--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang terduga pelaku kekerasan seksual asal Kecamatan Pekalonga.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, melalui Kanit PPA, IPDA Winda  Sefriani saat diwawancarai oleh tim Lampost.co, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, Selasa, 31 Januari 2023.

Ipda Winda mengatakan inisial pelaku yang berhasil diamankan adalah AG (25), warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Pihaknya juga mengungkapkan, korban merupakan warga Kota Metro yang berinisial SB (19).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku melancarkan aksinya itu di Balai Benih Induk (BBI), Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan pada Minggu 13 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

"Sedangkan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Timur dua hari setelah kejadian yaitu pada 15 November 2022," imbuhnya.

IPDA Winda menyebutkan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban dijemput oleh teman perempuannya untuk bertemu dengan pelaku AG. Kemudian korban SB bersama satu rekannya menggunakan sepeda motor menemui pelaku dan satu rekan pelaku di BBI Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan.

"Sesampainya disana korban membawa pelaku ke area perkebunan yang berada di dalam BBI Pekalongan. Jadi pas bertemu, mereka kan berempat, dua laki laki dan dua perempuan, ketika sudah di lokasi, pelaku dan korban ini ditinggalkan oleh rekannya, dan hanya tinggal mereka berdua," tandas IPDA Winda.

Lalu pelaku membawa korban ke perkebunan di wilayah BBI itu. Di situlah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku AG sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.

Hingga akhirnya peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban, yang diberitahu oleh rekan dari korban.

"Baru orang tua korban menanyakan ke anaknya, ternyata benar apa yang diceritakan rekan korban bahwa anaknya mendapatkan tindakan kekerasan seksual," terangnya.

Saat ini pelaku AG telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara," pungkas IPDA Winda.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait