Lakalantas Adu Kambing Truk Pengangkut Batubara dan Kontainer Diselesaikan Secara Damai

Bandar Lampung (Lampost.co): Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil kontainer BE-8431-AO yang beradu kambing dengan mobil Fuso BE-8398-AMG bermuatan batubara di Jalan Ir Sutami (tanjakan PJR), Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung berakhir damai. Kedua mobil diketahui sama-sama rem mengalami blong sehingga kecelakaan tidak terelakkan lagi.
Atas kejadian itu, pengendara sepeda motor yang ikut terserempet Adi Kurniawan mengalami luka-luka hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Melihat dari waktu kejadian pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, truk pengangkut batu bara seharusnya tidak melintas saat sore. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/ 2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Provinsi Lampung.
Baca juga: Mayat Perempuan Paruh Baya Tersangkut Jaring Ikan di Lamtim
Dalam SE dijelaskan, kendaraan pengangkut batu bara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pukul 18.00 sampai 06.00. Hal itu, agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Selain itu, muatan tidak diizinkan melebihi 8 ton.
Kanit Gakkum Lakalantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai karena tidak ingin ditangani oleh pihak berwajib.
"Mereka sudah sepakat untuk berdamai. Jadi kita buatkan surat tidak ingin ditangani oleh kepolisian," ujar Gunawan.
Menurutnya, meski ada unsur kelalaian sang sopir, karena rem blom dengan muatan berlebih dan juga mengakibatkan pengendara lain luka-luka, pihaknya tidak bisa menanganinya.
"Kami tidak mau disalahkan, sehingga dibuatkan surat pernyataan. Untuk perusahannya kami tidak mengetahui dari mana saja," katanya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar