#BRIGADIRJ#SAMBO

Kuat Ma'ruf Berharap Bebas dari Hukuman

Kuat Ma'ruf Berharap Bebas dari Hukuman
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dok. Medcom.id


Jakarta (Lampost.co) --  Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf (KM), Irwan Irawan, berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kuat diklaim tidak tahu-menahu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta persidangan, tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga," kata Irwan saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.

Irwan mengatakan fakta tersebut bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Sehingga Kuat diyakini tidak dihukum.

Selain itu, Irwan menyinggung rumah Saguling, Jakarta Selatan serta Magelang, Jawa Tengah. Kedua lokasi itu terkait dakwaan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Di kedua lokasi ini, KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo)," papar dia.

Irwan juga membela Kuat soal dakwaan Pasal 380 KUHP soal pembunuhan. Kuat dinilai tidak terlibat langsung dalam penembakan.

"Karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard (Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E)," ujar dia.

Rangkaian sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir. Sidang hari ini fokus pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Pembacaan tuntutan Ricky dan Kuat bakal digelar di ruang sidang utama. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait