#karomani#kuasahukum#vonis

Kuasa Hukum Karomani Berharap Kliennya Bisa Divonis Ringan

Kuasa Hukum Karomani Berharap Kliennya Bisa Divonis Ringan
Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko. (Foto: Lampost.co/Andi Apriadi)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kuasa Hukum terdakwa Karomani, Ahmad Handoko menyatakan bahwa kliennya bisa divonis ringan dari tuntutan majelis hakim 12 tahun penjara. 

"Kalau dilihat di fakta persidangan memang terdapat perbedaan substansi, terlepas perbedaan itu sangat wajar karena cara pandang menilai substansi hukum jaksa dengan kami tentunya ada perbedaan. Bahwa klien kami tidak layak dituntut 12 tahun sebagaimana jaksa umum," ujar Handoko, Kamis, 18 Mei 2023.

Handoko mengatakan pihaknya sudah mengupayakan proses persidangan dalam hal pembuktian dan penyampaian pembelaan sudah selesai dan berakhirnya sidang duplik. Maka upaya di pengadilan sudah tidak ada lagi. "Tentunya kami berdoa supaya apa yang diperjuangkan kami selama di persidangan melalui proses panjang hasilnya sesuai apa yang diharapkan," kata dia.

Baca Juga: Jelang Putusan Karomani, Waspada Lobi dan Intervensi Hakim 

Handoko juga mengaku optimistis karena berdasarkan fakta persidangan. Kemudian dengan undang-undang yang relevan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Apa pun keputusan nanti dari majelis hakim tentunya akan kami diskusikan nanti dengan beliau. Langkah apa kedepannya yang akan ditempuh sehingga untuk saat ini kami tidak bisa mengandai-andai seperti apa nanti. Tapi dilihat sejauh apa, karena klien kami juga punya hak," kata dia. 

Baca Juga: Karomani Curhat Lagi, Merasa Dihianati Orang Kepercayaannya

Ia berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memberikan keputusan yang mencermikan keadilan yang sumbernya dari fakta persidangan, bukan dari opini publik. Sehingga putusan yang dilayangkan nanti dapat dipahami, dicerna, dan mudah diterima oleh seluruh kalangan. 

"Tentunya ini kewenangan majelis hakim yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Jadi apapun keputusannya kami akan hormati dan patuhi. Rencananya sidang vonis digelar pada 25 Mei 2023," pungkasnya. 

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait