Kuasa Hukum: Istri Karomani Dipastikan Hadir di Sidang

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Setelah dua kali tidak penuhi panggilan Jaksa KPK, Enung Juhartini, istri terdakwa Karomani dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 28 Maret 2023.
Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan kliennya sudah bersedia hadir di pengadilan setelah Jaksa KPK melakukan pendekatan humanis.
"Iya hadir. Jaksa KPK juga sudah melihat secara langsung keadaan saksi," kata dia, Senin, 27 Maret 2023.
Handoko mengatakan kehadiran saksi Enung juga sesuai instruksi Majelis Hakim bahwa seluruh bentuk keberatan untuk bersaksi harus disampaikan di muka persidangan.
"Nanti semuanya disampaikan dalam persidangan, apakah bersedia atau tidak untuk bersaksi. Apalagi ada hubungan kekeluargaan dengan salah satu terdakwa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa KPK harus mendatangkan saksi Enung Juhartini sebagai saksi dalam sidang dugaan penerimaan mahasiswa baru Unila, sebab kesaksiannya diperlukan tidak hanya bagi terdakwa Karomani.
"Saksi Enung Juhartini itu kami panggil untuk memberikan keterangan dan kesaksian atas tiga terdakwa, jadi bukan untuk suaminya saja," kata Jaksa Penuntut KPK, Agus Prasetia Raharja setelah persidangan pada Kamis, 16 Maret 2023.
Namun saksi Enung dua kali tidak hadiri sidang, untuk itu Jaksa KPK melakukan pendekatan humanis dengan mengunjungi saksi di kediamannya yang berada di Jalan Hj Komarudin, Rajabasa Bandar Lampung usai persidangan.
"Enung Juhartini telah bersedia diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023," ujar Agus.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar