KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

Kalianda (Lampost.co) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya menyelundupan ribuan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen resmi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 02.25 WIB.
Satwa liar asal Lampung itu diangkut menggunakan truk dan akan dikirim ke Tangereng Selatan. Waktu itu polisi mencurigai salah satu kendaraan yang akan menyeberang yaitu truk Cold Diesel BE-8849-ZF. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
"Saat anggota sedang melakukan pemeriksaan rutin dan kami curiga dengan muatannya sehingga kami periksa," kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika.
Baca juga: Ribuan Satwa Disita KSKP Bakauheni Lamsel
Pada saat pemeriksaan muatan truk, petugas menemukan ribuan burung dalam keranjang berwarna putih. Saat diperiksa lebih lanjut, sopir tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen. "Ada 175 keranjang yang berisikan sekitar 3.895 ekor burung," kata dia.
Berdasarkan hasil introgasi polisi, sang sopir mengaku satwa liar berasal dari Lampung akan dikirim ke Tangerang Selatan. "Si sopir diberi upah pengiriman sebesar Rp4 juta," kata dia.
Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, ribuan burung tersebut diserahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni sekitar pukul 03.00 WIB. Burung-burung itu akan dilepaskan kembali kehabitatnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, sang sopir akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar