#KPU#Dapil#Tuba#beritalampung

KPU Tulangbawang Gelar Rakor Penataan Dapil 

KPU Tulangbawang Gelar Rakor Penataan Dapil 
Rakor KPU Tulangbawang terkait daerah pemilihan, Senin (12/2/2018). (Foto:Lampost/Rian P)


MENGGALA (Lampost.co)--KPU Tulangbawang mengadakan rakor penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Tulang Bawang untuk pemilu 2019 sekaligus Uji Publik yg melibatkan Pemda, Parpol, Panwaskab Tulang Bawang dan organisasi kepemudaan kemasyarakatan. 

Rakor yang dipimpin Ketua KPU TUlangbawang, Reka Punnata, di kantor KPU setempat, Senin (12/2/2018), pihak PLU telah membuat draf 2 opsi masing-masing tetap 7 dapil seperti pemilu 2014, dan opsi kedua penataan Kecamatan Rawapitu bergabung dengan Kecamatan Gedungaji, Meraksaaji dan Penawaraji, yang sebelumnya Rawapitu bergabung dengan Kecamatan Penawartama dan Gedungaji Baru.
Dari kedua opsi tersebut, terjadi diskusi panjang mengenai kecamatan Banjarbaru. Dari partai PPP dan PKB mengusulkan Banjarbaru bergabung dengan kecamatan Menggala. Sementara mayoritas parpol mengusulkan Banjarbaru tetap bergabung dengan Banjaragung dan Banjarmargo sebagaimana pada pemilu 2014.
Hasil uji publik ini akan disampaikan KPU Tuba kepada KPU RI melalui KPU provinsi selanjutnya akan di tetapkan pada 4 April 2018. Mengenai jumlah kursi, DPRD Tuba mengalami penurunan jumlah kursi yang semula berjumlah 45 untuk 2019 berjumlah 40 kursi, hal ini dikarenakan jumlah penduduk menurun pada 2014 berjumlah 539.002 jiwa dan 2017 sebesar 419. 427 jiwa sbga mana Kpts kpu ri no. 4/PL.01.3-kpt/03/KPU/1/2018. 
Dan UU RI No.7 thn 2017 tentang Pemilu, pasal 191 ayat 2 hurup e . Berbunyi Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400 ribu sd 500 ribu orang memperoleh alokasi kursi 40.

EDITOR

Rian Pranata


loading...



Komentar


Berita Terkait