KPU Terima Salinan Resmi Putusan MA

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan sengketa pelanggaran administrasi Pilkada Bandar Lampung.
Komisioner KPU Bandar Lampung, Ika Kartika, menjelaskan pihaknya menerima salinan resmi putusan MA. "Alhamdulillah sudah," kata dia, Minggu, 31 Januari 2021.
Sementara itu, Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan tidak mengetahui hasil dari KPU ke MA sebab dirinya tidak berangkat ke MA. "Saya tidak ikut ke Jakarta," ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi dan Komisioner KPU Bandar Lampung Div Hukum Robiul yang menjemput salinan putusan ke MA belum dapat dihubungi.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar