KPU Pesisir Barat Gelar Rakor Uji Publik Dapil Pemilu

KRUI (Lampost.co)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat menggelar kegiatan rapat koordinasi dalam rangka uji publik Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif tahun 2019, di Aula Sunset Beach, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (12/2/2018).
Ketua KPU Pesisir Barat, Yurlisman, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya, dari hasil pembahasan ini nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi. Selain itu dalam penataan dapil sifatnya masih simulasi artinya belum ditentukan," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Hubungan Masyarakat, Jefri, mengatakan bahwa dari hasil pembahasan simulasi dapil oleh KPU ini disimpulkan ada partai politik (parpol) yang menginginkan Kabupaten Pesisir Barat ini menjadi tiga dapil, selain itu juga ada yang meminta menjadi empat dapil.
“KPU setempat akan membuat daftar infentarisir masalah terkait dengan keinginan parpol tersebut, karena itu akan disampaikan ke KPU Provinsi," katanya.
Dijelaskan, pada simulasi penataan dapil oleh KPU sebanyak empat dapil, juga melihat dari jumlah penduduk dan letak wilayah, diantaranya dapil satu meliputi kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Pulaupisang dan Karyapenggawa (6 kursi). Dapil dua kecamatan Way Krui, Pesisir Tengah dan Krui Selatan (6 kursi). Kemudian, dapil tiga Kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur (7 kursi) serta dapil empat kecamatan Ngaras dan Bangkunat (6 kursi).
“Dari simulasi itu jumlah penduduk sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) II di Kabupaten ini sebanyak 155.964 jiwa," jelasnya.
Menurutnya, jika di Kabupaten Pesisir Barat ini ada tiga dapil pertimbangannya adalah integralitas wilayah, karena dari 11 kecamatan, akan ada lima kecamatan dengan perolehan tujuh kursi, sedangkan enam kecamatan lainnya memperoleh 18 kursi. Serta jarak jangkau seperti dapil yang mendapat tujuh kursi itu berjauhan misalnya dari Kecamatan Waykrui hingga Lemong.
“Meski begitu, KPU sifatnya menampung apa yang menjadi harapan parpol, maupun sai batin, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta instansi terkait lainnya untuk menentukan dapil,“ katanya.
EDITOR
Deta Citrawan
Komentar