KPU Lampung Tetap Jalankan Tahapan Meski PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU RI menunda penyelenggaran Pemilu atas gugatan partai Prima, namun KPU Provinsi Lampung tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum, Warsito mengatakan, hingga saat ini, KPU Lampung belum mendapatkan arahan dari KPU RI.
"Kami intinya hanya menjalani tahapan, belum ada surat edaran atapun keputusan KPU, pada intinya, kami menjalani semua tahapan," ujar Warsito, Jumat, 03 Maret 2023.
Warsito mengatakan saat ini KPU Lampung melalui KPU 15 kabupaten/kota sedang fokus menjalankan tahapan. Pertama proses verifikasi faktual bacalon DPD RI. Kedua, proses pemutakhiran data pemilih.
Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung, Ismet Roni mengatakan, pihaknya memilih untuk menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Karena, KPU RI mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami menunggu sampai memiliki kekuatan hukum tetap, kita tunggu apa sikap pemerintah," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar