KPU Lampung Segera Sosialisasikan Syarat Pencalonan DPD

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung segera menyosialisasikan Keputusan KPU RI Nomor 478 Tahun 2022 KPU yang mengatur persyaratan dukungan minimal, dan sebaran pemilih untuk calon perseorangan DPD RI se-Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.
Untuk Provinsi Lampung, jumlah DPT sebanyak 5.949.729 jiwa, sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi pileg DPD RI 2024
Kemudian, dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sebaran dukungan calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di mininal 8 kabupaten/kota.
"Iya nanti akan disosialisasikan," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, Jumat, 02 Desember 2022.
Ismanto mengatakan, sosialisasi atau bimbingan teknis tersebut akan berlangsung pada 8 Desember 2022 di Hotel Sheraton. "Ini untuk publik baik Liaison Officer (LO), maupun calon anggota DPD nya," kata dia.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawasu Lampung Hermansyah mengatakan, pihaknya mengawasi proses pendaftaran calon anggota DPD RI. Hal utama yang menjadi objek pengawasan yakni, syarat dukungan calon untuk mendaftar, dengan mininal 3.000 dukungan. "Kami awasi, sama dengan parpol," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar