Mekanisme Pendaftaran Caleg Masih Tunggu Juknis

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Lampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal mekanisme pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, mengatakan berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 pendaftaran anggota DPRD dimulai pada 24 April hingga 25 November 2023.
Namun, untuk pelaksanaannya masih menunggu juknis, terutama soal waktu penetapan daftar calon sementara (DCS), hingga penetapan (DCT).
"Petunjuk teknis masih tunggu, PKPU pendaftaran. Tapi informasinya nanti pendaftaran paperlees, berbasis Silon," ujar Ismanto, Selasa, 7 Maret 2023.
Persyaratan khusus bagi bacalon pun masih menunggu KPU RI. Ada putusan MK pada akhir 2022 lalu yang menyebutkan eks narapidana tipikor tidk boleh mencalonkan diri usai 5 tahun keluar dari penjara. Kemudian bacalon lain yang pernah dihukum pidana selain korupsi juga ada persyaratan atau mekanisme khusus.
"Makanya, kami sekarang fokus jalankan tahapan pemilu yang ada saja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN, mengatakan partainya tengah menyiapkan bacaleg yang akan berkontestasi pada pemilu 2024.
"Hari ini saya kumpulkan, persentasenya sudah 90 persen. Masih ada beberapa dapil yang belum penuh, seperti dapil VII dan dapil VIII untuk provinsi," ujar Herman.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar