KPU Lampung Bakal Kaji Komposisi Dapil III

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bakal mengkaji komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) III soal adanya dugaan pelanggaran prinsip integralitas wilayah. Untuk diketahui, Dapil III meliputi, Metro, Pringsewu, dan Pesawaran.
"Soal dapil III nanti kami kaji, apakah sudah sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil, dan nanti kami uji publikan pastinya," kata Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, Jumat, 06 Januari 2023.
Namun, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis dan Peraturan KPU (PKPU) dari KPU RI, terkait mekanisme penataan Dapil dan juga kepastian jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung, untuk Pemilu 2024.
"Kalau berdasarkan DAK2 yang terakhir, memang kursi jumlah penduduk 7--9 juta itu 75 kursi, dan 9--11 juta itu, 85 kursi, walau berbasis DAK2 tetap kami menunggu petunjuk dari KPU RI," kata dia.
Sementara Itu, lembaga Perludem menyebut dalam UU No. 7 tahun 2017 disebut Perludem dalam pengaturan batas-batas wilayah daerah pemilihan di Pemilu DPR dan DPRD secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah.
Sebagai contoh dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan), padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor.
Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi terjadi di dapil DKI Jakarta 9, DKI Jakarta 10, dan Lampung III.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar