#beritalampung#beritalampungterkini#politik#pemilu2024#dak2

KPU Kabupaten/Kota Mulai Menyusun Dapil Pileg 2024

KPU Kabupaten/Kota Mulai Menyusun Dapil Pileg 2024
Ilustrasi. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) untuk Pemilu 2024 dari Kementerian Dalam Negeri. Dari jumlah DAK2 tersebut terdapat dua kabupaten/kota di Lampung yang jumlah kursi DPRD-nya turun dari periode 2019.

Kedua kabupaten itu, yakni Pesawaran dari 45 kursi menjadi 40 kursi dan Mesuji dari 35 kursi menjadi 30 kursi. Selain itu, terdapat kenaikan jumlah kursi di Tulangbawang Barat dari 30 menjadi 35 kursi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU RI No 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Baca juga: 157 Mendaftar Hari Pertama Pendaftaran PPK di Bandar Lampung 

Komisioner KPU Lampung bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismanto mengatakan pihaknya mengarahkan masing-masing KPU kabupaten/kota untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) jelang pemilu 2024 hingga penetapannya sesuai tahapan. "Iya (dapil kabupaten/kota) dalam proses penyusunan," ujarnya, Minggu, 20 November 2022.

Terkait jumlah kursi DPR untuk dapil Lampung, kursi DPRD Lampung, serta DPD Dapil Lampung, untuk Pemilu 2024 diprediksi tidak akan berubah atau sama seperti Pemilu 2019. Untuk DPR total 20 kursi asal Lampung, kemudian DPRD Lampung 85, dan DPD 4 kursi.

"Sementara tetap mengacu UU Pemilu (Lembaran UU No 7 Tahun 2017), tidak ada perubahan," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto, 18 November 2022.

Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, mengatakan tidak ada perubahan terhadap jumlah kursi DPRD Bandar Lampung dari 2019 ke 2024 mendatang,  tetap 50 kursi. "Masih menyusun dapil," ujar Dedi.

Menurut dia, ada tiga bentuk opsi atau simulasi terkait pembentukan dapil di Bandar Lampung. Pertama, enam dapil sama seperti 2019, opsi kedua hanya lima dapil, dan ketiga, enam dapil.

Namun ada perubahan kecamatan. Penataan dapil tersebut mengacu pada PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokas Kursi DPRD Kabupaten/kota. "Saat ini juga sedang ada rakor di Pontianak (pembahasan penataan dapil)," katanya.

Dedi menyebutkan rancangan pentaan dapil akan dibahas bersama stakeholder terkait di Bandar Lampung, seperti pimpiman DPRD Bandar Lampung, fraksi partai, Pemkot Bandar Lampung, Bawaslu Bandar Lampung, dan instansi lainnya.

Ketua KPU Tulangbawang Barat Cecep Ramdani belum memaparkan soal opsi penataan daerah pemilihan. Sebab, masih menunggu arahan dan rakor dari KPU RI di Pontianak. "Masih rakor di pontianak," katanya.

DAK2 untuk Lampung  pada Pemilu 2024 mendatang, mencapai 8.901.566 jiwa dengan perincian laki-laki  4.553.556  dan perempuan 4.348.010. DAK 2 pada  2019 mencapai  9.675.719 jiwa dan Pemilu 2014  mencapai 9.586.492 jiwa.

Perincian DAK2 Lampung

1. Lampung Selatan 1.073.867 jiwa dengan alokasi kursi 50 kursi.

2.Lampung Tengah 1.367.335 jiwa dengan alokasi kursi 50 kursi.

3. Lampung Utara 652.623 jiwa dengan alokasi 45 kursi.

4. Lampung Barat 307.818 jiwa dengan alokasi kursi 35 kursi.

5. Tulang Bawang 429.130 jiwa dengan alokasi kursi 40 kursi.

6. Tanggamus 618.155 jiwa  dengan alokasi kursi 45 kursi.

7. Lampung Timur 1.103.348 jiwa dengan alokasi kursi 50 kursi.

8. Way Kanan 481.104 jiwa dengan alokasi kursi 40 kursi.

9. Pesawaran 478.558 jiwa dengan alokasi kursi 40 kursi.

10. Pringsewu  423.837 jiwa dengan alokasi kursi 40 kursi.

11. Mesuji 232.140 jiwa dengan alokasi kursi 30 kursi.

12. Tulang Bawang Barat 300.328 jiwa dengan alokasi kursi 35 kursi.

 13. Pesisir Barat 167.339 jiwa dengan alokasi kursi 25 kursi.

14.  Bandar Lampung 1.092.506 jiwa dengan alokasi kursi 50 kursi.

15. Kota Metro 173.478 jiwa dengan alokasi kursi 25 kursi.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait