#kpu#bacaleg#dprdtulangbawang

KPU Buka Layanan Tanggapan kepada Bacaleg yang Masuk DCS Pemilu

KPU Buka Layanan Tanggapan kepada Bacaleg yang Masuk DCS Pemilu
Foto: Logo KPU. Dok/Lampost.co


Menggala (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang membuka layanan tanggapan masyarakat terhadap 391 bakal calon anggota DPRD yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

"Tanggapan masyarakat menyangkut pertimbangan masalah verifikasi administrasi Bacaleg. Ketika ada masukan, KPU akan melakukan klarifikasi," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulangbawang Edi Mustofa, Minggu, 20 Agustus 2023.

Dia mengatakan, pihaknya memberi ruang kepada publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas DCS setelah KPU setempat mengumumkannya. Pengumuman DCS ini, sebagai bentuk transparansi penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu.

Baca juga: KPU Pesisir Barat Umumkan DCS Pemilu 2024

Edi mencontohkan ketika masyarakat mendapati ada Bacaleg tidak melampirkan identitas atau dokumen yang valid.  Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan itu secara offline maupun online.

Untuk memberikan tanggapan secara online masyarakat dapat melakukannya melalui Website resmi KPU Tulangbawang di http://kab-tulangbawang.kpu.go.id. 

baca juga: Pengumuman DCS Dinilai Tak Perlu Diributkan

Sementara untuk memberikan tanggapan secara offline masyarakat dapat datang langsung ke Kantor KPU Tulangbawang yang  beralamat di Jalan Lintas Timur Menggala. 

"Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan dengan disertai identitas diri dan bukti-bukti pendukung yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Setiap catatan yang masuk dari masyarakat, lanjut Edi, akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik untuk dilakukan klarifikasi.

"Jika ada tanggapan masyarakat KPU akan mengklarifikasi berkoordinasi dengan pengurus Parpol agar dapat menghadirkan Bacaleg di Kantor KPU untuk dimintai keterangan. Jika pengaduan tersebut terbukti secara hukum Bacaleg menggunakan dokumen yang tidak sesuai maka bisa ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia. 

Dia mengaku, hingga hari ini pihaknya belum menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. Edi Mustofa berharap, publik dapat memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama Bacaleg khusus untuk DCS mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.

Tercatat ada 391 Bacaleg yang berasal dari 13 Parpol yang dimasukan DCS serta telah diumumkan ke publik sejak 19 Agustus kemarin. 

Bakal Caleg yang masuk dalam DCS, imbuh dia, adalah mereka yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan. 

Pada masya pencermatan DCS, terdapat 434 Bacaleg yang diajukan Parpol. Namun, ada 43 Bacaleg dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat atau TMS.

EDITOR

Nurjanah


loading...



Komentar


Berita Terkait