KPU Bandar Lampung Sosialisasikan Penataan Dapil Pemilu 2024

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung segera menyosialisasikan proses penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Sasaran sosialisasi proses penataan dapil ke stakeholder terkait.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan KPU segera mengundang DPRD Bandar Lampung, Bawaslu, Polresta, Kodim 0410/KBL, Kesbangpol, dan Pemkot. "Proses penataan dapil segera kami sosialisasikan, termasuk ke parpol dan stakeholder terkait, nanti pada 23 November 2022," ujarnya, Senin, 21 November 2022.
Baca juga: NasDem Lampung dan Relawan Sepakat Menangkan Anies Tanpa Kampanye Hitam
Menurut dia, proses sosialisasi berkaitan dengan penataan dapil yang mengacu pada PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokas Kursi DPRD Kabupaten/kota.
Pada Pemilu 2019, ada enam dapil di Bandar Lampung. Perinciannya, Dapil 1, yakni Telukbetung Utara, Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, dan Telukbetung Barat.
Dapil 2 terdiri dari Enggal, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, dan Tanjungkarang Pusat. Dapil 3, Kedaton Labuhanratu, dan Way Halim.
Selanjutnya Dapil 4, Sukabumi, Tanjungsenang, dan Sukarame. Untuk Dapil 5 meliputi Panjang, Bumiwaras, dan Kedamaian. Dapil 6, yakni Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa.
Sementara, ada tiga bentuk opsi atau simulasi terkait pembentukan dapil di Bandar Lampung untuk Pemilu 2024. Pertama, enam dapil sama seperti 2019. Kedua, hanya lima dapil dan ketiga yakni enam dapil, tapi ada perubahan kecamatan searah jarum jam. "Jumlah kursi tetap sama 50 (dari 2019 ke 2024)," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar