KPPRI Lampung Minta UU TPKS Disosilisasikan Massif ke Penegak Hukum

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Lampung berharap adanya upaya progresif pasca-disahkannya secara resmi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.
Ketua KPP-RI Lampung Apriliati mengatakan, setelah aturan tersebut disahkan dan mempunyai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) hingga lembaran negara, harus ada sosialisasi yang massif, khususnya untuk aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, khususnya para penyidik dan penuntut, sebagai pedoman dalam pengananan perkara kekerasan seksual.
"Kami juga harapkan nanti ada hakim-hakim yang care (dengan kekerasan seksual), di Hakimnya ada perempuan, di penyidik perempuan, dan jaksanya juga, karena yang paham dan dekat itu ya perempuan," ujarnya.
Tentunya RUU TPKS dan turunannya harus dipahami dan diimplementasikan dalam proses penanganan perkara, agar hak-hak perempuan sebagai korban terpenuhi.
Sejauh ini April menyatakan belum ada aturan turunan berupa Perda di Provinsi Lampung. Pemprov Lampung menurut April, baru memiliki Perda No 2 Tahun 2021, Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yang outputnya lebih fokus pada pencegahan kekerasan.
"Untuk Perda RUUTPKS yang fokus kekerasan seksual belum, ada, nah apakah Lampung akan diupayakan juga perda tersebut, dilihat dulu nanti ke depannya, aturan turunanya," katanya..
Namun April menyebut, tak menutup Kemungkinan DPRD bisa mengusulkan Perda tersebut ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 Provinsi Lampung. Menurutnya pengesahan RUUTPKS, merupakan kado bagi para perempuan, khususnya jelang Hari Kartini 21 April mendatang.
EDITOR
Winarko
Komentar