KPK Temukan Bukti Kasus Suap di Mabes Polri

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 28 Desember 2022. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan suap di Mabes Polri.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
BACA JUGA: KPK Sebut OTT Tak Bikin Jera Usai Disentil Luhut
Ali mengatakan penyidik KPK juga menggeledah dua rumah di Jakarta Utara. Kediaman yang digeledah diduga milik tersangka dalam kasus ini.
Ali enggan memerinci lebih lanjut alat elektronik yang ditemukan penyidik. KPK bakal mengaitkan temuannya itu dengan kasus suap yang menjerat anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ini.
"Segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucap Ali.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri sejak 4 November 2022.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar