#beritalampung#beritabandarlampung#kpk#gratifikasi

KPK Tegaskan ASN Terima Parsel Lebaran Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

KPK Tegaskan ASN Terima Parsel Lebaran Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Lampost.co/Atika Oktaria


Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak menerima parsel Lebaran. 

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001, ASN yang terbukti menerima gratifikasi maka bisa dikenakan sanksi penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Sebab gratifikasi lebih berat hukumannya dibandingkan dengan suap. Untuk suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau terbukti menerima gratifikasi maka hukumannya minimal 4 tahun penjara. Jadi mari kita hindari," kata Wawan dalam seminar nasional pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan menjelang hari raya di Gedung Pusiban, Selasa, 11 April 2023.

Baca juga:  KPK Larang Pejabat Mudik Lebaran 2023 Menggunakan Mobil Dinas

Menurutnya pemberian hadiah atau gratifikasi erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga ASN atau pejabat negara yang diberikan hadiah, maka harus ditolak sehingga dapat terhindar dari kemungkinan melakukan korupsi.

"Bingkisan parsel erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki. Orang yang memberikan sesuatu kepada kita karena jabatan kita ini dalam rangka tanam budi, suatu saat budinya akan dipetik. Dan ini lah yang bisa menimbulkan cikal bakal terjadinya korupsi," kata dia. 

Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan pribadi seperti kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik Lebaran.

Baca juga: Sekprov Lampung Terima Penghargaan Berdedikasi Berantas Korupsi dari KPK

"Fasilitas-fasilitas dinas yang kita miliki sebaiknya digunakan untuk kebutuhan dinas. Bukankan untuk kebutuhan pribadi kita. Ini harapannya dapat menjadi perhat oleh kita semua karena saat ini para pejabat sedang diperhatikan oleh rakyat," kata dia.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait