KPK Supervisi ke Lampung, Ini yang Diincar

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- KPK dikabarkan akan kembali menyambangi Provinsi Lampung dalam langka melakukan supervisi ke Pemprov, Pemkot, hingga Pemkab se Lampung. Supervisi tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2019.
Selain pajak alat berat, perizinan pulau-pulau, ternyata KPK juga akan fokus mengawasi soal izin penggunaan air.
Hal tersebut juga memang sejalan dengan pertumbuhan Hotel, pusat perbelanjaan dan lainnya di kota Bandar Lampung, yang menggunakan air permukaan, ataupun melakukan pengeboran.
KPK akan berkoordinasi dengan seluruh instansi, agar perusahaan yang menggunakan air terdata, memiliki izin, dan membayar pajak.
"Besok pagi ada rapat salah satunya pendataan pengunaan air tanah di prov dengan seluruh kab kota- ptpsp prov, bapenda kab kota (rekon data dan kepatuhan," ujar Kepala Satuan Tugas III Unit Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria , Senin, 26 Agustus 2019.
Dian mengatakan perizinan Penggunaan pajak air tanah, berada di Provinsi, sedangkan pajaknya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Datanya masih minim," katanya.
EDITOR
Asrul Septian Malik
Komentar