sekkablamselKPK

KPK Minta Sekkab Lampung Selatan Kooperatif

KPK Minta Sekkab Lampung Selatan Kooperatif
dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPK RI meminta Sekkab Lampung Selatan Thamrin kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik, Thamrin Sekda Pemkab Lampung Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin 26 November 2020.

Thamrin sendiri, kepada Lampost.co membantah bahwa dirinya dipanggil oleh lembaga anti rasuah untuk diperiksa sebagai saksi. 

"Saya saja ngak tahu, isu dari mana,"ujar Thamrin, ketika ditemui di depan ruang kerjanya.

Berdasarkan pantauan Lampost.co, Thamrin, sejak Senin pagi, 26 Oktober 2020 masuk kerja. Bahkan, ikut menghadiri kegiatan kunjungan kerja Gubernur Lampung ke Pemkab Lamsel.

Pada pukul 13.30 WIB, usai istirahat, Thamrin masuk kembali ke ruang kerjanya. Tidak beberapa lama Thamrin juga mengikuti kegiatan rapat paripurna secara virtual metting di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel.

Sementara itu, Lampost.co juga mencoba mengecek surat masuk ke protokol Sekkab Lampung Selatan mendapati surat masuk dari KPK prihal penyampaian laporan triwulan VI dan penguatan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2019 -2020.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin, dijadwalkan diperikaa oleh KPK, pada Senin 26 Oktober 2020.

Ia diperiksa KPK, guna kelengkapan berkas perkara Asisten II Pemkab Lamsel, Hermansyah Hamidi.

"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," imbuhnya.

Penyidik KPK RI masih terus melengkapi berkas perkara, tersangka korupsi fee proyek dinas PUPR Lampung selatan pada apbd 2016-2017.

Dalam perkara ini, dua pelaku ditetapkan yakni Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kadis PUPR  Syahroni.

Hermansyah Hamidi terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh KPK melalui pernyataan resmi lembaga tersebut pada Kamis 24 September 2020 yang lalu. 

EDITOR

Setiaji Bintang Pamungkas


loading...



Komentar


Berita Terkait