#kpk#unila

KPK Kantongi Nama dari Pengembangan Kasus Karomani

KPK Kantongi Nama dari Pengembangan Kasus Karomani
Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Salda Andala/Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal untuk mengembangkan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) yang menyeret Karomani. Hal tersebut berpotensi menyeret adanya tersangka baru.

Jaksa KPK, Dian Hamis, mengatakan putusan hakim menyebutkan ada sebagian barang bukti untuk perkara baru dari pengembangan kasus Karomani.

"Rekan-rekan kan dengar kalau barang bukti untuk perkara lain. Makanya tunggu saja perkembangan berikutnya," kata Dian, Jumat, 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Terbukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru,  Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Penyidik akan menyeleksi nama-nama yang diduga turut terlibat dan memenuhi unsur perkara korupsi di Unila tersebut. "Ada beberapa orang dan kalau versi hakim ada yang hanya cuma sumbangan," katanya.

Menurutnya, ada sejumlah nama yang dalam pertimbangan turut bertanggung jawab. "Nanti akan kami diskusikan juga. Kami tidak bisa mendeklarasikan tersangka baru karena harus diskusi dulu sama pimpinan," katanya.

BACA JUGA: Karomani Peluk Hangat Putra Putrinya Usai Tunda Persidangan

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait