KPK Dalami Fakta Persidangan Azis Syamsuddin untuk Pengembangan Kasus

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPK akan mempelajari dan menganalisa fakta persidangan kasus penyuapan penyidik KPK yang dilakukan eks Wakil Ketua DPR RI asal Lampung, Azis Syamsuddin.
Lembaga antirasuah itu bakal mengembangkan perkara tersebut untuk mencari pelaku lainnya, seperti orang dekat Azis, yaitu Aliza Gunado, yang disebut ikut menyuap Robin.
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan majelis hakim, dapat dikembangkan lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat, 25 Februari 2022
Dari putusan itu, pihaknya juga segera mengeksekusi terpidana Azis. Sebab, KPK dan Azis yang menerima putusan hakim
Untuk diketahui, Azis divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia juga dikenakan denda pidana Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar