KPK Buka Suara Tentang Penjemputan Paksa Kadinkes Reihana

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait isu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana Wijayanto dijemput paksa oleh KPK. Namun, tidak ada penjemputan paksa terhadap Reihana.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa klarifikasi LHKPN tersebut dilakukan oleh bidang pencegahan bukan penindakan.
"Tidak ada (penjemputan paksa). Direktorat LHKPN kedeputian pencegahan KPK,"kata Ali Fikri kepada Lampost.co, Selasa, 23 Mei 2023.
baca juga:Telusuri Harta Kadinkes Lampung Reihana, KPK Geledah RSUDAM
Ia melanjutkan bahwa bidang pencegahan KPK datang ke RSUDAM meminta data terkait LHKPN Reihana, bukan melakukan penggeledahan.
"Perlu kami luruskan, tidak ada kegiatan penggeledahan sebagaimana pemberitaan dimaksud, yang benar adalah kegiatan Tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK,"katanya.
Baca juga:Kadinkes Lampung Reihana Hadir Penuhi Panggilan KPK
Ia melanjutkan KPK meminta data informasi untuk keperluan pemeriksaan tim LHKPN KPK terhadap Reihana, yang nantinya hasil data di lapangan akan dilaporkan ke pimpinan.
"Permintaan bantuan data dan informasi untuk keperluan pemeriksaan oleh tim LHKPN KPK,"pungkasnya.
EDITOR
Nurjanah
Komentar