#beritalampung#beritabandarlampung#ekbis

Korupsi, Mantan Kades Hanau Berak Ditangkap di Jakarta Utara saat Bersama Istri Muda

Korupsi, Mantan Kades Hanau Berak Ditangkap di Jakarta Utara saat Bersama Istri Muda
Kapolres Pesawaran Pratomo Widodo (tengah) saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran. Lampost.co/Putra Pancasila


Pesawaran (Lampost.co): Mantan kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, diamankan jajaran anggota Satreskrim Polres Pesawaran setelah masuk daftar buronan selama 2 bulan akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, mantan Kades Hanau Berak, Mirza Gulam Ahmad, diamankan pada 21 November 2022 saat sedang bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah seperti Tanggamus, Bengkulu, dan terakhir kita tangkap di Jakarta saat berada di kontrakan istri mudanya," ujar Kapolres Pesawaran saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 29 November 2022. 

Dia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2022. Pada saat itu pelaku menjadi kepala desa melakukan pembelian maupun pembayaran dilakukan sendiri dengan tidak melibatkan aparatur desa sehingga membuat laporan fiktif.

Baca juga:  2 Personel Lamsel Dipecat karena Terlibat Narkoba

"Pelaku ini pada tahun 2021 sebagai kepala desa dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp236 juta lebih. Setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran," ujar dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan jika penetapan tersangka terhadap Mirza Gulam Ahmad setelah dilakukan penyelidikan setelah memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah barang bukti dokumen APBDes.

"Tersangka menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi dan selanjutnya kita masih akan dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat," kata dia.

Sementara itu, tersangka MGA mengaku nekat melakukan korupsi, lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri dan juga sebagai modal untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kades.

"Untuk kebutuhan rumah tangga, karena saya kan memiliki dua istri. Kemudian uang dari korupsi itu juga dipergunakan untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kades," katanya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait