Korban Tewas Kecelakaan Tol Terpeka tidak Ditanggung Jasa Raharja

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jasa Raharja Provinsi Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menanggung klaim asuransi korban jiwa yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), pada Kamis, 16 September 2021.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1043 CFK tersebut mengalami kecelakaan tunggal," kata Humas Jasa Raharja, Saepul, Kamis, 16 September 2021.
"Karena murni kecelakaan tunggal, maka pihak Jasa Raharja tidak bisa memberi jaminan asuransi," sambung dia.
Baca: Tiga Penumpang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Pematang Panggang
Aturan itu, kata Saepul, sesuai Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 yang berbunyi, "Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.
"Sementara korban kecelakaan tunggal dari kendaraan tersebut," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan tunggal terjadi di ruas Tol Terpeka KM 182+600, sekitar 08.00 WIB. Mobil Toyota Rush plat B 1043 CFK berpenumpang sembilan orang terguling setelah melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, tiga penumpang dalam mobil tersebut meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Kasat Lantas Polres Tulangbawang, AKP Suhardo, mengatakan mobil yang dikendarai warga Tangerang itu melaju dari arah Bandar Lampung menuju Palembang, Sumatra Selatan. Kecelakaan itu diduga terjadi akibat pecah ban kanan depan.
"Saat berada di jalan lurus mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi. Sopir diduga kehilangan kendala karena ban yang tiba-tiba pecah, sehingga menabrak pembatas jalan hingga terguling," kata Suhardo.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar