Korban Pelecehan Trauma, Kasus Asusila Pengurus Ponpes di Lamteng Berakhir Damai

Gunungsugih (Lampost.co) – Seorang pengurus pondok pesantren di Lampung Tengah diduga melakukan pelecehan terhadap santrinya pada Desember 2022. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku inisial AD itu membuat korban yang saat itu berusia 18 tahun mengalami trauma. Namun, kasus yang dilaporkan keluarga korban itu akhirnya berujung damai.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan kasus itu dilaporkan keluarga korban pada akhir tahun 2022. Namun, perkara tersebut dihentikan karena korban mencabut laporan dan sepakat berdamai.
"Kedua pihak sepakat berdamai. Keluarga korban mencabut laporannya dan menyatakan tidak mau memperpanjang masalah itu," katanya.
Atas kasus itu, Direktur Eksekutif Lada Damar Lampung, Sely Fitriani, menjelaskan korban harusnya mendapat pendampingan khusus untuk pemulihan psikologi.
"Kepercayaan menjadi hal yang sangat besar bagi korban kekerasan seksual. Jika anak mengalami kekerasan seksual yang pelakunya orang terdekat bahkan keluarga sendiri akan membuat anak merasa dikhianati dan sulit percaya terhadap orang lain," katanya.
Sementara itu, AD, mengatakan tuduhan asusila itu sebagai fitnah yang diarahkan kepadanya. Apalagi, perkara itu pun telah sepakat untuk berdamai.
“Di bulan suci Ramadan ini disayangkan menebar fitnah. Padahal masih tahap lidik dan delik aduan sudah damai. Pelapor juga berusia di atas 19 tahun lebih,” kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar