Korban Kecelakaan Maut di Tanjakan Tarahan Terima Santunan

Kotabumi (Lampost.co)-- Pihak PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Kotabumi, Lampung Utara memberikan santunan kepada satu keluarga meninggal dunia dalam kecelakaan maut di tanjakan Tarahan tepatnya di jalan lintas Sumatera kilometer 20-21 desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan, Minggu, 27 Oktober 2019 lalu.
Total uang santunan sebesar 100 juta diberikan kepada ahli waris anak korban Doni Pratama (15), yang ditingalkan. Menurut Beni Adi Saputra selaku kepala Jasa Raharja perwakilan Kotabumi, Lampung Utara kepada Lampost co, Senin, 28 Oktober 2019, mengatakan pihaknya akan memberikan biaya santunan sebesar Rp100 juta kepada Dino Pratama, selaku ahli waris anak pertama korban.
Selain itu, kepada kedua anak korban hanya mendaptkan uang santunan biaya pemakaman sebesar Rp8 juta diberikan kepada kekek korban sebagai pelaksana pemakaman.
"Hari ini usai pemakaman pihaknya didampingi dari Sat Lantas Polres Lampung Utara akan datang kerumah korban untuk memberikan uang santunan dan biaya pemakaman kepada ahli waris anka.korban dan kepada kakek korban selaku penyelengara pemakaman," ujarnya.
Ia juga menjelaskan rincian uang santunan untuk korban Jupebri Mars (37), sebesar Rp50 juta dan korban Santiah (35), sebesar Rp50 juta. Sementara itu, dua orang anak korban masing-masing hanya mendapatkan uang biaya pemkaman terhadap Dino Pradana (8), sebesar Rp4 juta dan Dini Pratiwi (4), sebesar Rp4 juta. "Semua korban meningal dunia akan kami santuni dan kami berikan kepada ahli waris," katanya.
Pihak jasa raharja, lanjut Beni Adi Saputra , merupakan perusahaan sosial BUMN. Artinya perusahaan tidak berperan sebagai asuransi komersil.
EDITOR
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar