Konsumsi Psikotropika, Eks Muli Lampura Divonis 7 Bulan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan muli asal Lampung Utara harus membayar perbuatannya menyimpan dan mengonsumsi psikotropika golongan IV dengan mendekam di penjara. Dewi Pramudita dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah menyimpan dan mengonsumsi psikotropika tersebut dengan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 6 Maret 2020.
Hakim Ketua Hendri Irawan mengungkapkan, terdakwa Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki psikotropika golongan IV sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara 7 bulan dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara dua bulan," kata Hakim.
Tuntutan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut 10 bulan penjara. "Meminta kepada Majelis Hakim agar diganjar hukuman penjara 10 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.
Selain terdakwa Dewi, rekanya atas nama Adi Yus (43), warga Jalan Nusantara Labuhanratu, diganjar hukuman penjara 10 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 2 bulan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntunan jaksa yang menuntut 1 tahun dengan denda Rp5 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Rizki diganjar hukuman penjara 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 2 bulan. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan 7 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 3 bulan.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa dan Jaksa Depati Herlambang menyatakan pikir-pikir.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar