Komplotan Pencuri Tiang Telkom Dibekuk

KALIANDA (Lampost.co) -- Empat pencuri tiang milik PT Telkom Indonesia Tbk, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Minggu 4 Oktober 2020, sekitar pukul 02:00 WIB.
Keempat pelaku tersebut, Ansori (37) dan Rudiono (40) keduanya warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Masdani (38) warga Garuntang, Kelurahan Sukaraja,Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung dan Candri (34) warga Kelurahan Kali Balok, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menjelaskan saat beraksi kawanan pencuri mengenakan seragam PT Telkom Indonesia.
"Modus yang dilakukan menggunakan seragam warna merah milik Telkom, agar tidak ada yang curiga," ujarnya, Senin 5 Oktober 2020.
Tekab 308 Polres Lampung, berhasil tangkap tangan terhadap komplotan pencuri, saat beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Minggu 4 Oktober 2020, sekitar jam 02.00 WIB. "Kawanan pencuri dibekuk pada saat sedang beraksi," ujarnya.
Cara yang dilakukan kawanan pencuri dengan mengikat tiang milik PT Telkom itu dengan tali, lalu menggali pondasinya dan menghancurkan cor semennya.
"Tiang diangkut menggunakan mobil truk pikap bertuliskan pelayanan teknis," kata dia.
Sebelumnya, kawanan pencuri telah beraksi serupa, lakukan pencurian tiang internet milik PT Telkom di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Kalianda hingga Sidomulyo, Minggu 20 September 2020. "Atas kejadian ini, PT Telkom melaporkan ke Mapolres Lamsel," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kawanan pencuri sudah lakukan aksi yang sama sebanyak 6 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Masih didalami, menurut pengakuannya sudah enam kali curi tiang Telkom, ujar dia.
Keempat tersangka berikut barang bukti dua seragam warna merah PT Telkom Indonesia, 1 linggis, 1 truk pikap dan 23 batang tiang berhasil diamankan ke Mapolres Lampung Selatan.
EDITOR
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar