Komplotan Pemuda Pesibar Kuras Isi Warung

Liwa (Lampost.co) -- Polsek Pesisir Tengah meringkus dua pemuda yang menguras isi warung di milik Erwin (34), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat.
Tersangka inisial YP (25), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir selatan dan I (22), warga Pekon Tanjung Way Batang, Kecamatan Lemong, itu mencuri 120 bungkus rokok berbagai merek dan 4 tabung gas elpiji 3 kg.
Hasil curian itu ditampung AJ (21), warga Pasar Krui, yang juga ikut ditangkap. Petugas saat ini masih memburu seorang pelaku lainnya, yaitu AN, warga Pekon Pulau Pisang, Kecamatan Pulau Pisang.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, mengatakan komplotan pencuri itu beraksi sekitar pukul 01.00 WIB, Senin, 16 Januari 2023.
"Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Pesisir Tengah, pada 17 Januari 2023," kata Zaini, Rabu, 18 Januari 2023.
Berdasarkan laporan itu, anggotanya membekuk para tersangka di indekos.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar