KLHK Rampungkan Berkas Perkara Perusahaan Ilegal Logging di Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Jenderal Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merampungkan berkas perkara PT SKI yang melakukan penebangan liar (ilegal logging) di Register 22, Lampung Tengah dan Pringsewu, Lampung.
Dalam perkara tersebut, KLHK menjerat Georgy Cheremisin, warga Rusia yang kini warga negara Indonesia dan perusahaan tersebut untuk segera disidangkan.
"Berkas PT SKI sudah P-21 (lengkap)," ujar Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, M. Hariyanto, Minggu, 17 Oktober 2021.
Kendati demikian, dia belum mengetahui waktu pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung. "Yang menangani perkara korporasinya dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secepatnya akan dilakukan pelimpahan tahap II," paparnya.
Untuk diketahui, Georgy Cheremisin, warga Rusia, merupakan pemodal dari ilegal logging, di hutan lindung Way Waya Register 22, Lampung Tengah dan Pringsewu, Lampung.
Hasil penebangan hutan ilegal itu dikumpulkan di gudang yang berada di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar