#PEMBALAKANLIAR#ILLEGALLOGGING#LAMPUNG

KLHK bakal Jerat Pidana Korporasi yang Terlibat Pembalakan Liar di Register 22

KLHK bakal Jerat Pidana Korporasi yang Terlibat Pembalakan Liar di Register 22
Seorang warga melintas di bekas penebangan sonokeling yang baru-baru ini terjadi di Sendangbaru, Lamteng.(Foto:Istimewa)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK),  terus mengembangkan perkara pembalakan liar  (illegal logging) di  kawasan Hutan Lindung Way Waya, Register 22. KLHK berencana menjerat perusahaan yang terlibat pembalakan liar tersebut dengan pidana korporasi. Perusahaan bisa dijerat dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi.


Pasal 20 Perma tersebut mengatur tentang gugatan dan ganti rugi restitusi. Kemudian pada Pasal 25 disebutkan pengadilan bisa menjatuhkan pidana pokok, yakni pidana denda.

"Ada pengembangan lagi terkait korporasinya,  PT SKI," ujar Kepala  Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumater, M. Hariyanto, di ruang kerja, Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca juga: Cukong Pembalakan di Register 22 Diseret ke Pengadilan


Dalam perkara ini Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, telah melimpahkan berkas perkara tahap II yakni tersangka dan barang bukti perkara illegal logging di  kawasan Hutan Lindung Way Waya, Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu. Keduanya yakni NT (37) dan JI (31).

Baca juga : Belasan Kayu Sonokeling Diamankan dari Hutan Register 22, Sopir Kabur

Keduanya segera menjani persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang usai penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 29 Juli 2021.
Gakkum KLHK juga telah menangkap GC warga Rusia yang  kini berstatus WNI, Pemodal pabrik kayu sonokeling di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.  Kayu tersebut diduga dirambah dari Register 22. Meski ditangkap di Jawa Tengah, dan sedang menjalani pemeriksaan, kemungkinan dia bakal diadili di Lampung.

"Kemungkinan di Lampung karena TKP dan saksi saksi sebagian besar di Lampung," kata M. Hariyanto.

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait