#tunarungu#tunawicara#SIM

Kisah 3 Pemuda Tunarungu-Tunawicara, Gagal Bikin SIM dan Sering Ditilang Polisi

Kisah 3 Pemuda Tunarungu-Tunawicara, Gagal Bikin SIM dan Sering Ditilang Polisi
Rahmat Ridwan, warga Natar; Firman Agus, warga Panjang; dan Asep, warga Wayhalim. Ketiganya hanya terdiam, dan tak berdaya melihat puluhan sahabatnya yang sedang mengikuti ujian mengendarai motor untuk mendapatkan SIM. Lampost.co/Salda


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Di balik fisiknya yang terlihat normal, ketiga pemuda yang sedang mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan penderita keterbatasan pendengaran dan bisu, atau biasa disebut tunarungu dan tunawicara.

Saat ditemui Lampost.co di Polresta Bandar Lampung, Rabu, 16 Juni 2021, ketiga pemuda tersebut tampak lesu lantaran tidak bisa membuat SIM D, khusus penyandang disabilitas. Padahal mereka mempunyai pengalaman sedih sering ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara.

Mereka adalah Rahmat Ridwan, warga Natar; Firman Agus, warga Panjang; dan Asep, warga Wayhalim. Ketiganya hanya terdiam, dan tak berdaya melihat puluhan sahabatnya yang sedang mengikuti ujian mengendarai motor untuk mendapatkan SIM.

Rahmat Ridwan menceritakan kisah pilunya ketika berkendara di jalan raya selalu ditilang oleh polisi lalu lintas (polantas). Padahal ia telah berusaha keras menyakinkan kepada petugas bahwa dirinya tunarungu tidak bisa mendapatkan SIM.

"Saya sering ditilang di Pringsewu, motor saya dibawa paksa dan dimintain uang kemudian disuruh buat SIM D," katanya kepada Lampost.co.

Namun ia kembali kecewa ketika beusaha membuat SIM D di Polresta Bandar Lampung, ternyata gagal mendapatkan SIM karena tidak lulus tes lantaran seorang tunarungu sejak lahir.

"Kecewa saya jauh-jauh kesini ternyata tidak dapat SIM D. Alasannya karena tidak bisa mendengar klakson. Ya kan bisa pakai alat bantu pendengaran," katanya.

Sementara itu, Firman Agus yang merupakan penderita tunawicara merasa sangat kecewa. Sebelumnya ia berharap datang bersama PPDI Lampung bisa mendapatkan SIM D.

"Tidak diberi SIM gimana kami mau menggunakan sepeda motor. Katanya pasti dikasih SIM, ternyata enggak," ujarnya dengan menggunakan bahasa isyarat yang dibantu diterjemahkan oleh sahabatnya, Asep.

Menangapi hal itu, PS Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan SIM D dikarenakan ada aturan yang harus dijalankan.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan pada pasal 24 tentang persyaratan pendaftaran peserta uji SIM yaitu, usia, administrasi, dan kesehatan. Pada pasal 35 dijelaskan kembali bahwa salah satu aspek dari kesehatan jasmani adalah pendengaran.

"Karena aturannya emang seperti itu, dari kemampuan mendengar jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga. Nanti di jalan ketika di klakson tidak bisa mendengar," katanya.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait