#SurveiRakata#KeterbukaanInformasi#Lampung

KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU KIP

KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU KIP
Ketua KI Lampung, Dery Hendrian. (Foto : Effran)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menilai Rakata Institute telah melakukan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelanggaran itu dari survey yang dilakukan dengan membatasi publikasi kepada tujuh media.

Ketua KI Lampung, Dery Hendryan menjelaskan perlakuan lembaga survey Rakata terhadap media merupakan tindakan diskriminasi keterbukaan informasi. Sebab, hasil pengambilan pendapatan terhadap kondisi perpolitikan berkaitan dengan jabatan publik yang seluruh informasi didalamnya harus transparan kepada masyarakat.

"Harusnya semua terbuka, tidak ada diskriminasi. Kalau dalam perspektif UU 18 tahun 2008, semua yang terkait dengan jabatan publik semua aktivitasnya harus terbuka. Apalagi itu untuk memilih pejabat tertinggi dalam legislatif dan eksekutif baik pusat maupun daerah," kata Dery kepada Lampost.co, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, prediksi pendapat publik terhadap pilkada dan pilpres merupakan hajat demokrasi. Artinya, itu merupakan refleksi kedaulan rakyat dan diatur dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Untuk itu semua pihak yang terlibat dan bekerja dalam jabatan publik harus terbuka terhadap akses dan datanya, karena dilindungi kontitusi.

"Prinsipnya itu untuk demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap warga negara berhak mendapatkan akses dan data informasi publik yang digunakan untuk kepentingan publik. Terlebih, saat ini adalah era informasi dan media. Jaman now ini adalah jaman informasi dan media."

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait