#perdaganganorang#pekerjamigranilegal

Keterlibatan Pemilik Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal Didalami

Keterlibatan Pemilik Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal Didalami
Polda Lampung mengamankan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah, Selasa, 6 Juni 2023. Dok Polda


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung mendalami dugaan keterlibatan pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Bandar Lampung itu diduga milik seorang anggota Polri.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, menjelaskan penyelidikan masih mengumpulkan keterangan terhadap dugaan yang ada. Keterangan yang dari para korban dan masyarakat sekitar tempat penampungan akan menjadi bahan pendalaman.

"Sejauh Pemeriksaan berjalan tentunya akan ada keterlibatan pemilik rumah. Kami akan meminta keterangan," kata Reynold, Kamis, 8 Juni 2023.

Dalam kasus itu, sejauh ini pihaknya menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari empat tersangka merupakan jaringan Timur Tengah yakni BW (29) asal Bekasi, IT (38) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Kabupaten Bandung. Sementara seorang lainnya penyalur CPMI ilegal jaringan Malaysia yakni S (50) warga Lampung Timur.

"Itu perlu kami dalami karena kalau melihat tempat bukan seperti penampungan, mereka di ruang tamu," ujarnya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait