Keterbukaan Informasi Publik di Lampung Kategori Sedang

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Informasi merilis indeks keterbukaan informasi publik (KIP) di Provinsi Lampung masuk kategori sedang dengan nilai 72,58.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, Muhammad Fuad mengatakan, salah satu faktor yang menjadikan masih di posisi sedang karena kesadaran warga untuk memanfaatkan informasi publik masih rendah.
"Saat ini masyarakat belum optimal dalam memanfaatkan Informasi publik sehingga diperlukan upaya-upaya bagi pemangku kepentingan baik badan publik maupun Komisi Informasi untuk mendorong pemahaman tersebut," kata Fuad, Selasa, 28 September 2021.
Baca: Kejati Batasi Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, kesadaran kritis masyarakat untuk mengakses Informasi publik dan menggunakannya secara bertanggung jawab juga masih perlu digenjot.
"Maka perlu menguatkan kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Lampung dengan kejelasan anggaran dan kedudukan kesekretariatan di Komisi Informasi Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi," terangnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dedy Hermawan mengatakan, keterbukaan informasi bisa membantu mewujudkan good governance, kebijakan publik yang berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
"Keterbukaan informasi publik ini juga bisa mencegah adanya segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme karena kontrol dari masyarakat pada kinerja pemerintah terbangun check and balance," kata Dedy.
Ia mengatakan, terwujudnya learning organization pemerintah dalam merancang kebijakan publik yang berkualitas dan kolaboratif dapat dilakukan dengan memulai dari formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik dibutuhkan partisipasi kolaboratif antara pemerintahan dan masyarakat sipil. Proses kolaboratif untuk keterbukaan informasi mulai dari fase menerangkan dan mendengarkan para pihak mulai dari masalah, peluang solusi, dan tantangan dan lainnya," katanya.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar