Kerja Sama Pihak Ketiga dalam Pengelolaan Dermaga Ketapang Dibatalkan

Pesawaran (Lampost.co): Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran membatalkan penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan Dermaga Ketapang yang berada di Desa Batu Menyan.
Plt Kadispar Pesawaran Anggun Saputra mengatakan, setelah melakukan dengar pendapat dengan para agen tour dan trip dan mengetahui kesanggupan mereka terkait retribusi, akhirnya kita memutuskan untuk tidak menggunakan pihak ketiga.
"Rapat kemarin, kesanggupan para agen tour trip ini kan hanya Rp7 ribu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita, dan itulah yang saya sampaikan kepada pihak ketiga, dan mereka tidak bisa meneruskan kerja samanya makanya kita putuskan untuk tidak menggunakan vendor lagi," ujarnya, Selasa, 10 Januari 2022.
Baca juga: PPPA Bandar Lampung Salahkan Orang Tua Atas Kasus Kekerasan Anak
Dirinya mengatakan, dengan adanya kesepakatan antara para agen tour dan Dinas Pariwisata terkait dengan retribusi PAD, pihaknya akan mulai menyiapkan sarana dan prasarana pendukung di lokasi dermaga ketapang.
"Tentunya, kami harus menyiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana penunjang di lokasi, sehingga para wisatawan yang berkunjung juga merasa aman dan nyaman," ujar dia.
Dirinya juga mengatakan, pada tahun ini Dinas Pariwisata menargetkan PAD tahun 2023 sebesar Rp5 miliar rupiah.
"Karena kita ada target ini, makanya kami mulai melakukan sosialisasi kepada para pelaku pengelola tempat wisata terkait adanya retribusi tersebut, saat ini di Pesawaran terdapat 35 destinasi wisata yang dikelola oleh Pemkab maupun swasta," katanya.
Sebelumnya, para agen tour dan trip melakukan aksi damai dengan adanya penarikan retribusi sebesar Rp25 ribu per kepala wisatawan yang berkunjung ke dermaga ketapang.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar