#upah #ump #kemenaker

Kepala Daerah Dapat Mengesampingkan SE Menaker soal UMP 2021

Kepala Daerah Dapat Mengesampingkan SE Menaker soal UMP 2021
Ilustrasi. Dok. MI


Jakarta (Lampost.co) -- Kepala daerah dinilai bisa mengesampingkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. SE Menaker itu mengatur UMP 2021 tidak naik.

"Itu (surat edaran) bukan produk hukum yang harus ditaati kepala daerah," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah kepada Medcom.id, Minggu, 1 November 2020. 

Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengevaluasi surat edaran itu agar tidak menjadi patokan untuk masing-masing daerah. Kemenaker juga diminta menyusun peraturan menteri terkait UMP 2021.

"Surat edaran itu sendiri belum dibicarakan dan belum diminta rekomendasi ke Dewan Upah Nasional. Itu dikeluarkan semaunya Kemenaker sendiri," ujarnya.

Berita terkait: Menaker Belum Konsultasikan SE UMP 2021 dengan DPR

SE Menaker telah menetapkan tak menaikkan upah minimun tahun depan. Keputusan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 itu didasari kondisi ekonomi.

Perekonomian Indonesia merosot hingga -5,32 persen pada triwulan II 2020. Perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP. Upah minimum sejumlah sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak naik. Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak naik 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.

EDITOR

Medcom


loading...



Komentar


Berita Terkait