#pencabulan#kekerasanseksual

Kemensos Dampingi Kasus Asusila di Mesuji

Kemensos Dampingi Kasus Asusila di Mesuji
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Kanya Eka Santi, saat di Polres Mesujim, Selasa, 24 Januari 2023. Lampost.co/Ridwan Anas


Mesuji (Lampost.co) -- Kementrian Sosial menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Way Serdang, Mesuji. Sorotan khusus termasuk dalam pendampingan kepada dua korban.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Kanya Eka Santi, mengatakan kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga tersangka dan dua korban menjadi perhatian serius Kemensos.

"Kasus ini cukup kompleks karena anak mengalami kekerasan berulang kali dari pelaku sebagai orang terdekat yang seharusnya melindungi," kata Kanya, saat di Polres Mesujim, Selasa, 24 Januari 2023.

Terlebih salah satu pelaku masih berusia 13 tahun yang melakukan terhadap dua korban.

“Kami di sini hampir seminggu lakukan asesmen secara bertahap. Kami berikan terapi dan edukasi kepada anak dan orang tua," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian, mengatakan salah satu pelaku bisa dijerat hukuman lebih berat. 

"Tersangka diancam penjara maksimal 20 tahun karena tersangka harusnya jadi pelindung, ini akan memberatkan. Bahkan, bisa ditambah sepertiga dari hukuman itu," ujarnya. 

Menurutnya, kasus tersebut masih dikembangkan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan sementara terdapat pelaku dan korban lainnya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait