#LAMPUNG

Kemenpora Tegaskan Pejabat Publik Boleh Jadi Pengurus KONI

Kemenpora Tegaskan Pejabat Publik Boleh Jadi Pengurus KONI
Talkshow membedah UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan menuju prestasi Provinsi Lampung, di Graha Wangsa, Rabu, 08 Februari 2023. Lampost.co/Atika Oktaria SN


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperbolehkan pejabat publik atau pejaat fungsional yang ada di suatu daerah mencalonkan diri menjadi pengurus ataupun ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora, Samsudin mengatakan hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2022. Pada Pasal 41 disebutkan bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sebenarnya sebelumnya pada Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 disebutkan bahwa pengurus KONI harus bersifat mandiri dan profesional serta tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat publik," kata dia saat hadiri dalam talkshow membedah UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan menuju prestasi Provinsi Lampung, Rabu, 08 Februari 2023.

Revisi tersebut berlaku karena banyak pertimbangan dan juga kemajuan keolahragaan bahwa pejabat publik diperbolehkan menjadi pengurus KONI. "Meskipun ada pro kontra antara anggota DPR khususnya di komisi X DPR RI, akhirnya disepakati," kata dia.

Menurutnya, berubahnya pasal tersebut juga karena sejumlah daerah di Indonesia kerap kali terjadi permasalahan politik yang menyebabkan KONI tidak mendapatkan anggaran sama sekali dari APBD. Hal itu berdampak buruk terhadap prestasi atlet.

"Sehingga demi kepentingan atlet dan juga olahragawan, dihapuslah kalimat terakhir yang yang berbunyi pejabat struktural dan pejabat publik tidak boleh jadi ketua KONI. Namun saat ini diganti dengan memiliki kompetensi keolahragaan jadi bersifat umum," kata dia.

Sehingga ia berharap bagi kepala daerah seperti gubernur, wali kota atau bupati yang mau menjadi pengurus KONI harus memiliki kompetensi serta pernah atau sedang menjadi pengurus olahraga atau cabang olahraga (cabor).

"Jadi walaupun dia pejabat publik tapi tidak memiliki kompetensi di bidang olahraga, sebaiknya jangan daftar. Jadi pejabat publik tapi dia yang punya kompetensi yang ada terkait dengan olahraga sehingga paham terkait permasalahan dan soal olahraga," kata dia.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengharapkan pada pemilihan ketua KONI Lampung yang baru harus memiliki jiwa yang profesional serta cinta terhadap olahraga.

"Harapannya pengurus KONI di Lampung yang nantinya terpilih harus profesional. Selain jtu paham olahraga serta jangan menggunakan pendekatan politis dan demokratis jadi olahraga jangan dipolitisir," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait