Kemenkumham Lampung Kembali Buka Besuk Napi Secara Langsung

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kanwil Kemenkumham Lampung membuka layanan besuk untuk warga binaan 16 LP/Rutan di Lampung. Sebelumnya, jam besuk ditiadakan akibat pandemi Covid 19.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi mengatakan jam besuk narapidana sudah dimulai sejak 4 Juli 2022 untuk 16 UPT LP dan rutan.
Baca Juga : Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung Simpan 2 Unit Ponsel
Namun ada sejumlah syarat untuk membesuk napi, agar protokol kesehatan dan pandemi covid 19, bisa tetap dikontrol dan ditekan.
Pertama, pembesuk harus keluarga inti dan maksimal dua orang. Kedua, para pembesuk harus sudah mengikuti vaksin booster atau vaksin ketiga.
"Jika belum vaksin ketiga (mininal vaksin II), bisa melampirkan surat negatif swab antigen di hari yang sama," katanya, Senin 4 Juli 2022.
EDITOR
Dian Wahyu K
Komentar