#nakes#insetif

Kemenkes Minta Insentif Dobel Nakes Dikembalikan

Kemenkes Minta Insentif Dobel Nakes Dikembalikan
Ilustrasi insentif dobel nakes.


Jakarta (Lampost.co)--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi ihwal sejumlah tenaga kesehatan (nakes) mesti mengembalikan pembayaran insentif. Mereka menerima dobel pembayaran.
 
“Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kemenkes,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Oktober 2021.
 
Trisa meminta nakes tidak khawatir terhadap hak insentifnya. Mereka tetap menerima insentif sesuai ketentuan yang tercantum dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coviv-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini (pengembalian insentif) ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,” papar dia.
 
Trisa menyebut Kemenkes terus berupaya memudahkan proses pembayaran insentif nakes. Caranya mengubah dan mempercepat sistem pemberian insentif nakes pada 2020 dan 2021.
 
“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” ujar dia.
 
Upaya tersebut, kata Trisa, menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka berperan mengawal insentif nakes agar berjalan akuntabel dan transparan.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait