#Kemendikbud#Jurnal-Ilmiah#Penelitian

Kemendikbud Kantongi Ratusan Jurnal Ilmiah Predator

Kemendikbud Kantongi Ratusan Jurnal Ilmiah Predator
Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, Jakarta, (31/1). Foto: Medcom.id/Ilham Pratama


Jakarta (Lampost.co) -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menemukan ratusan jurnal ilmiah predator atau abal-abal. Mereka yang berada di balik jurnal predator ini kerap menipu dosen yang ingin mempublikasikan karya ilmiahnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam, mengatakan jurnal predator kerap menawarkan jasa penerbitan jurnal internasional. Nizam mengaku telah mengumpulkan sejumlah nama di balik jurnal predator tersebut.

"Ini ratusan jurnal yang abal-abal. Nah, kita membuat list. List jurnal-jurnal mana yang termasuk dalam kelompok jurnal predator," kata Nizam di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat 31 Januari 2020.

Meski tak memerinci ratusan nama, dia mengatakan basis jurnal predator sangat luas. Mereka tersebar di berbagai negara.

Menurut guru besar Universitas Gadjah Mada ini, jurnal abal-abal tersebut memanfaatkan giatnya dosen Indonesia yang mengeluarkan jurnal internasional. "Indonesia dosennya lagi bergairah menulis. Jadi, itu salah satu potensi yang mereka lihat," tambah dia.

Jurnal predator jelas merugikan dosen. Pasalnya dosen ditagih sejumlah uang untuk menerbitkan jurnal dengan iming-iming akan diluncurkan dalam rentang satu minggu.

Untuk meluncurkan jurnal internasional yang resmi, tak ada biaya yang dipungut dari dosen. Selain itu, prosesnya berlangsung lebih lama.

"Bisa berbulan-bulan. Soalnya ada tahap verifikasi, review,dan lain-lain dulu kan," kata dia.

Sebelumnya,Anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin, mengusulkan kepada Mendikbud Nadiem Makarim agar kewajiban dosen menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional sebagai syarat kenaikan dan mempertahankan jabatan fungsional dihapuskan. Djohar menilai kewajiban itu minim manfaat, bahkan dalam praktiknya hanya menyulitkan dosen.

"Ada yang sampai menggadaikan sepeda motornya. Ada yang mobil. Macam-macam penderitaan dosen-dosen karena harus menulis (karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional). Ini hendaknya dihapuslah," kata Djohar dalam rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Djohar bahkan menilai kewajiban publikasi karya ilmiah di jurnal internasional untuk kenaikan jabatan fungsional terasa mengada-ada. Sebab, kebijakan tersebut justru lebih banyak merugikan.

EDITOR

Abdul Gafur


loading...



Komentar


Berita Terkait