#LAMPURA

Kembali Berulah, Residivis Ditangkap karena Menjambret

Kembali Berulah, Residivis Ditangkap karena Menjambret
Ilustrasi. Dok. Lampost.co


Kotabumi (Lampost.co) – Polres Lampung Utara membekuk RHS, pelaku penjambretan asal Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Senin, 13 Maret 2023.

"Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, Selasa, 14 Maret 2023.

Dia mengatakan korban merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Hesti Handayani. Penjabretan terjadi pada Jumat, 30 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi.

Saat itu korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota. Ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur.

"Di dalam tas tersebut berisikan barang milik korban, berupa ponsel merek Vivo Y50, uang tunai Rp2.300.000, KTP, SIM C, ATM dan STNK kendaraan," kata Eko.

Kasus itu kemudian dilaporkan dan polisi melakukan penyelidikan. Setelah sekian lama, petugas dapat melacak ponsel korban berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan. "Petugas langsung bergerak ke TKP dan mendapatkan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban telah berpindah tangan, ada di seorang wanita inisial N," kata dia.

Saat ditanyakan asal barang, N mengaku mendapatkannya dari RHS. Selanjutnya petugas menghubungi RHS menggunakan ponsel tersebut dan meminta agar datang ke rumah N. Setelah itu, RHS ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampura.

"Saat ini, keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidikan," kata dia.

Berdasarkan catatan kepolisian, RHS pernah melakukan aksi serupa pada 2011, 2019 dan telah menjalani hukuman.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait