Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dituntut Minimal Penjara Seumur Hidup

Jakarta (Lampost.co) -- Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap jaksa tidak ragu menuntut Ferdy Sambo penjara minimal seumur hidup. Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 17 Januari 2023.
"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Martin, Sambo sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP. Martin mengatakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU nanti diharapkan ada rasa keadilan.
"Kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," sebut Martin.
JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, terdakwa lain dalam kasus ini ialah Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo juga dijerat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain Sambo, terdakwa lain dalam kasus ini ialah Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar